Berita

LITERASI DIGITAL BERSAMA KEMENKOMINFO RI

Pangkalan Balai, 16 Oktober 2021


Rabu, 14 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia di SMPN 1 Banyuasin III berjalan dengan lancar. Kegiatan yang dilaksanakan selama lebih kurang 3 jam tersebut disambut baik oleh seluruh warga SMPN 1 Banyuasin III terkhusus siswa-siswanya, Kepala Sekolah "Lenda Hasrini, S.Pd." menjelaskan... siswa-siswa SMPN 1 Banyuasin III sangat antusias sekali dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurut beliau, kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya bagi peserta didik karena dengan kegiatan ini mereka bisa tau apa itu literasi digital, kemudian bagaimana cara menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.
Tema dalam kegiatan ini yaitu "MENJAGA DAN MENDIDIK ANAK DI ERA DIGITAL". dan yang menjadi salah satu Narasumber kegiatan merupakan Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum SMPN 1 Banyuasin III "Dra. Lucia Setiyani". beliau menjelaskan tentang sub tema " BIJAK SEBELUM MENGUNGGAH DI MEDIA SOSIAL".
Dari hasil materi yang dipaparkan tersebut banyak sekali yang dapat diambil manfaatnya, beliau "Dra. LUCIA SETIYANI" menjelaskan:  dalam bermedia sosial mempunyai dampak positif dan negatif, dampak positif misalnya: mudah berkomunikasi, mendapatkan informasi, menstimulasi kreativitas, dan memudahkan proses belajar. 
Sedangkan dampak negatifnya: gangguan kesehatan mata, masalah tidur, kesulitan konsentrasi, dan gangguan pencernaan.
Beliau juga menjelaskan, dalam mengunggah di media sosial harus bijak, tidak boleh mengandung unsur kebencian, SARA, dan Bullying.
Mudah-mudahan, apabila kita bijak dalam bermedia sosial maka kita tidak akan tersandung masalah hukum seperti yang diatur pada UU ITE No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU (SPMB)