Berita

Belajar Tatap Muka di Masa Pendemi Covid-19

Kebijakan Bupati Banyuasin yang memperbolehkan satuan pendidikan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di masa Covid 19 membuat Kepala SMPN 1 Banyuasin III langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan Komite dan Warga SMPN 1 Banyuasin III. Proses belajar yang sebelumnya dilaksanakan secara daring memang dirasa banyak sekali terdapat kendala atau permasalahan yang dihadapi, baik dari jaringan sampai ke kuota internet siswa yang dinilai orang tua siswa sangat membertatkan.
Dengan dikeluarkannya kebijakan Bupati Banyuasin yang memperbolehkannya belajar tatap muka disambut baik oleh sebagian besar orang tua / wali siswa, namun ada juga yang masih ragu atau takut untuk menyekolahkan anaknya untuk belajar tatap muka secara langsung di kelas. 
Pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Banyuasin III harus memenuhi kriteria sbb :
  1. Sekolah harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
  2. Tidak ada pertemuan secara langsung dengan orang tua atau wali murid dengan jumlah besar (tidak melebihi dari 20 orang).
  3. Siswa yang belajar pada masa adaptasi kebiasaan baru mendapat izin dari orang tua/wali siswa.
  4. Tidak menerima tamu dari daerah yang terpapar oleh Covid 19 kecuali dalam keadaaan darurat
  5. Sekolah membentuk Tim Gugus Tugas Covid 19 berkoordinasi dengan Pengawas/Penilik bina dan puskesmas terdekat
  6. Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan melaporkan keadaan perkembangan penyebaran Covid 19 secara berkala setiap minggu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
  7. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimulai 24 Agustus 2020.
  8. Tersedia sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan di depan kelas masing-masing, berupa tempat cuci tangan, sabun,handsanitizer, thermogun, dan menyediakan minimal 3 unit (set) Alat Pelindung Diri  (APD)
  9. Sekolah mempunyai akses ke pelayanan Kesehatan (puskesmas, rumah sakit, dll)
  10. Sekolah menyediakan sarana wc, kamar mandi, dan air bersih yang memadai
  11. Selama berada di lingkungan sekolah semua peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya harus memakai masker
  12. Setiap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diukur suhu badannya dengan thermogun setiap masuk ke sekolah
  13. Ada persetujuan komite sekolah kepada pihak sekolah untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka
  14. Warung/kantin sekolah dilarang buka selama masa covid
  15. Proses masuk/pulang sekolah dan masuk/keluar kelas diatur agar sosial distancing tetap terjaga
  16. Akses masuk kelingkungan sekolah harus di jaga oleh petugas dan bagi orang tua/wali murid yang mengantar/menjemput hanya sampai diluar pagar sekolah.

SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU (SPMB)