Artikel Kesehatan
Lusiana Mustinda -
DetikHealth
Jakarta -
Protokol Kesehatan Di Sekolah Saat
New Normal Telah Ditetapkan Oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim. Namun Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Di Sekolah Baru Diizinkan
Bagi Lembaga Pendidikan Yang Berada Dalam Zona Hijau Saja Dan Hanya Untuk
Jenjang Menengah Atas (SMA/SMK) Dan Menengah Pertama (SMP).
Protokol Kesehatan Di Sekolah Merupakan Aturan Untuk Mencegah
Meluasnya Penyebaran Penyakit COVID-19 Yang Diakibatkan Virus Corona Di
Institusi Pendidikan. Dalam Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di
Masa Pandemi COVID-19 Yang Disusun Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Agama,
Dan Kementerian Dalam Negeri Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Melalui Dua
Fase Yakni Masa Transisi Dan Masa Kebiasaan Baru Atau New Normal.
Protokol
Kesehatan Di Sekolah Untuk Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Covid-19:
1. Wajib Menggunakan
Masker
Setiap Sekolah Yang Sudah Membuka Proses Pembelajaran Di Sekolah Wajib
Mempersiapkan Sarana Cuci Tangan Dengan Air Mengalir Atau Cairan Pembersih
Tangan Serta Desinfektan.
Selain Itu, Untuk Peserta
Didik Disabilitas Rungu Harus Disediakan Masker Tembus Pandang.
2. Cek Suhu
Protokol Kesehatan Di Sekolah Yang Kedua Adalah Cek Suhu. Saat Berada Di
Sekolah, Peserta Didik Dan Tenaga Pengajar Diwajibkan Menggunakan Masker.
Setiap Orang Yang Memasuki Sekolah Juga Akan Dicek Suhunya Dengan Menggunakan
Thermogun.
Sesuai Aturan Protokol
Kesehatan, Peserta Didik Dan Tenaga Pengajar Wajib Berada Dalam Kondisi Sehat.
Orang Dengan Penyakit Komorbid Tidak Diperkenankan Masuk Sekolah. Dan Tidak
Memiliki Gejala Covid-19 Termasuk Pada Orang Yang Serumah Dengan Warga Satuan Pendidikan.
3. Waktu Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM)
Masa Transisi:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP,
MTs, Paling Cepat Juli 2020.
- SD, MI, Dan SLB, Paling Cepat September 2020.
- PAUD, Paling Cepat November 2020.
New Normal:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP,
MTs, Paling Cepat September 2020.
- SD, MI, Dan SLB, Paling Cepat November 2020.
- PAUD, Paling Cepat Januari 2021.
4. Jarak Di Kelas
Masa Transisi:
- Pendidikan Dasar Dan
Menengah Haruslah Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 18 Peserta Didik
Per Kelas (Standar 28-36 Peserta Didik Per Kelas).
- SLB, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas
(Standar 5-8 Peserta Didik Per Kelas).
- PAUD, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas
(Standar 15 Peserta Didik Per Kelas).
New Normal:
- Pendidikan Dasar Dan
Menengah Haruslah Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 18 Peserta Didik
Per Kelas.
- SLB, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas.
- PAUD, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas.
5. Kantin
Masa Transisi:
- Tidak Diperbolehkan.
New Normal:
- Boleh Beroperasi Dengan
Tetap Menjaga Protokol Kesehatan Di Sekolah.
6. Kegiatan
Ekstrakurikuler Dan Olahraga
Masa Transisi:
- Tidak Diperbolehkan.
New Normal:
- Diperbolehkan, Kecuali
Kegiatan Dengan Adanya Penggunaan Alat/Fasilitas Yang Harus Dipegang Oleh
Banyak Orang Secara Bergantian Dalam Waktu Yang Singkat Dan/Atau Tidak
Memungkinkan Penerapan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter, Misalnya: Basket Dan Voli.
7. Kegiatan Diluar KBM
Masa Transisi:
- Tidak Diperbolehkan Ada
Kegiatan Selain KBM. Contoh, Orang Tua Menunggu Siswa Di Sekolah, Istirahat Di
Luar Kelas, Pertemuan Orangtua-Murid, Pengenalan Lingkungan Sekolah, Dan
Sebagainya.
New Normal:
- Diperbolehkan Dengan
Tetap Menjaga Protokol Kesehatan Di Sekolah.
Itulah Beberapa Poin
Mengenai Protokol Kesehatan Di Sekolah Yang
Perlu Dilakukan Para Siswa, Guru Maupun Semua Warga Yang Berada Di Lingkungan
Dalam Sekolah.
